Dokumen Sumber Pencatatan Persamaan Dasar Akuntansi

Setiap transaksi yang terjadi di perusahaan memerlukan pencatatan. Dalam proses pencatatan ini memerlukan dokumen atau bukti terjadinya transaksi agar pencatatan mampu menunjukkan kejadian yang sebenar-benarnya. Berdasarkan bukti transaksi tersebut harus dicermati agar tidak terjadi kesalahan atau penyelewengan atas kekayaan perusahaan. Adapun fungsi dari bukti transaksi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memastikan keabsahan transaksi yang terjadi.

2. Sebagai rujukan atau dokumen atas peninjauan kembali transaksi (bukti) jika terjadi permasalahan di kemudian hari.

Beberapa bukti transaksi yang biasanya terjadi di suatu perusahaan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan antara lain :

1. Kuitansi atau bukti penerimaan kas, merupakan dokumen surat tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh penerimaan uang dan diberikan kepada yang membayar uang tersebut. Bagian kanan dari lembar kuitansi diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri digunakan sebagai arsip bagi penerima uang.

2. Faktur, adalah bukti pembelian atau penjualan yang dilakukan secara kredit. Bukti transaksi pembelian biasanya disebut faktur pembelian demikian pula bukti transaksi penjualan dinamakan faktur penjualan.

3. Cek, adalah surat perintah tertulis dari pemegang rekening kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada orang yang namanya tertulis pada surat cek tersebut. Cek diterbitkan oleh suatu bank, dan diberikan kepada nasabahnya yang mempunyai simpanan dalam jumlah tertentu di bank tersebut. Jika pengeluaran uang dilakukan dengan cek maka strook yang tertinggal dalam buku cek dapat digunakan sebagai bukti transaksi.

4. Bilyet giro, pemilik rekening giro selain menggunakan cek dapat juga menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran. Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah suatu bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya kedalam rekening pihak yang namanya tertulis pada bilyet giro pada bank yang sama atau bank lain. Dengan demikian penerima bilyet giro tidak dapat menerima dalam bentuk uang.

No comments:

Post a Comment